PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 39
BAB 7 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Hasil kajian terhadap berkas dugaan pelanggaran dituangkan dalam formulir Model A.8 dikategorikan sebagai: a. pelanggaran Pemilu; b. bukan pelanggaran Pemilu; atau c. sengketa Pemilu. (2) Dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; b. pelanggaran administrasi Pemilu; dan/atau c. tindak pidana Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id
