PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 40
BAB 8 — TINDAK LANJUT PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Pengawas Pemilu meneruskan rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggunakan Formulir Model A.9. pada lampiran Peraturan ini. (2) Penerusan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan berkas dugaan pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran. (3) Penerusan rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik oleh Pengawas Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
