PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 38
BAB 7 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran Pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi, dan/atau ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya di bawah sumpah. (2) Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam berita acara klarifikasi sebagaimana formulir Model A.7. pada lampiran Peraturan ini.
