Pasal 37
BAB 7 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran memenuhi syarat formal dan materil, petugas penerima Laporan melakukan pemberkasan Laporan Dugaan Pelanggaran. (2) Berkas Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada bagian/petugas yang menangani/mengkaji dugaan pelanggaran untuk dilakukan pengkajian sebagaimana formulir Kajian dugaan pelanggaran Model A.8. pada lampiran Peraturan ini. (3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno. (4) Penomoran formulir Model A.8, menggunakan penomoran yang sama dengan nomor dalam formulir Model A.1 untuk Laporan Dugaan Pelanggaran atau formulir Model A.2 untuk Temuan Dugaan Pelanggaran.
