PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 36
BAB 7 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Pengawas Pemilu MEMUTUSKAN untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima. (2) Dalam hal Pengawas Pemilu memerlukan keterangan tambahan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), waktu penanganan dugaan pelanggaran diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari setelah dugaan pelanggaran diterima.
www.djpp.kemenkumham.go.id
