PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 35
BAB 7 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Pengawas Pemilu MEMUTUSKAN untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, paling lambat 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima. (2) Dalam hal Pengawas Pemilu memerlukan keterangan tambahan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), waktu penanganan dugaan pelanggaran diperpanjang paling lama 5 (lima) hari setelah dugaan pelanggaran diterima.
