PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 34
BAB 7 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Pengawas Pemilu melakukan penanganan Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran yang dilaporkan. (2) Dalam kondisi tertentu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dapat mengambil alih penanganan pelanggaran yang menjadi Temuan/dilaporkan kepada Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. (3) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan dalam rapat pleno Pengawas Pemilu.
