Pasal 33
BAB 6 — MEKANISME PENINDAKAN
(1) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran telah memenuhi syarat formal dan materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3), petugas penerima Laporan meneruskan Laporan tersebut kepada bagian/petugas yang menangani/mengkaji pelanggaran. (2) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran belum memenuhi syarat formal dan materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) petugas penerima Laporan melakukan konfirmasi ulang kepada Pelapor untuk segera melengkapi persyaratan tersebut dengan memperhatikan batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28. (3) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran yang tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), menjadi informasi awal adanya dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Pemilu dengan melakukan penelusuran untuk dapat dijadikan Temuan. www.djpp.kemenkumham.go.id
