PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 32
BAB 6 — MEKANISME PENINDAKAN
(1) Petugas penerima Laporan meneliti pemenuhan syarat formal dan syarat materil formulir penerimaan Laporan Model A.1. (2) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pihak yang berhak melaporkan; b. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu; dan c. keabsahan Laporan Dugaan Pelanggaran yang meliputi:
- kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas; dan
- tanggal dan waktu Pelaporan. (3) Syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identitas Pelapor; b. nama dan alamat terlapor; c. peristiwa dan uraian kejadian; d. waktu dan tempat peristiwa terjadi; e. saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan f. barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui.
