Pasal 31
BAB 6 — MEKANISME PENINDAKAN
(1) Pelapor mengisi dan menandatangani formulir penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana formulir Model A.1. pada lampiran Peraturan ini, (2) Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama dan alamat Pelapor; b. waktu dan tempat peristiwa terjadi; c. nama dan alamat terlapor; d. nama dan alamat saksi-saksi; e. uraian kejadian; dan f. tanda tangan Pelapor. (3) Dalam mengisi formulir Model A.1, Pelapor melengkapi isian dalam formulir dan menyertakan hal-hal sebagai berikut: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan/atau kartu identitas lain; dan b. nama serta alamat saksi. (4) Dalam hal kelengkapan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terpenuhi, petugas penerima Laporan membuat tanda bukti penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran dalam 2 (dua) rangkap, sebagaimana formulir Model A.3 dalam lampiran Peraturan ini,. (5) Petugas penerima Laporan wajib memberikan 1 (satu) rangkap tanda bukti penerimaan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pelapor dan 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilu. (6) Petugas penerima laporan melakukan pencatatan dan rekapitulasi atas penerimaan Laporan tersebut dalam buku register penerimaan Laporan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Penomoran pada formulir Model A.1 menggunakan penomoran yang sama dengan nomor dalam formulir Model A.3.
