PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 30
BAB 6 — MEKANISME PENINDAKAN
(1) Pengawas Pemilu melakukan penelusuran atas kebenaran informasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal ditemukan kebenaran berupa dugaan pelangggaran, Pengawas Pemilu melakukan Penindakan. (3) Pengawas Pemilu MEMUTUSKAN dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi Temuan melalui rapat pleno Pengawas Pemilu. (4) Keputusan pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditindaklanjuti dengan mengisi formulir Temuan sebagaimana formulir model A-2 pada lampiran Peraturan ini.
