PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 27
BAB 6 — MEKANISME PENINDAKAN
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
