PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 26
BAB 6 — MEKANISME PENINDAKAN
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Anggota DPR. DPD, dan DPRD disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu Anggota DPR. DPD, dan DPRD.
www.djpp.kemenkumham.go.id
