PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 25
BAB 6 — MEKANISME PENINDAKAN
(1) Laporan Dugaan Pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dapat disampaikan oleh: a. warga Negara INDONESIA yang mempunyai hak pilih; b. pemantau Pemilu; atau c. Peserta Pemilu. (2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemantau Pemilu yang telah terdaftar dan terakreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
