PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 28
BAB 6 — MEKANISME PENINDAKAN
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
