PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 22
BAB 6 — MEKANISME PENINDAKAN
(1) Terhadap Temuan dugaan pelanggaran Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pengawas Pemilu menindaklanjuti dengan proses penindakan pelanggaran. (2) Pengawas Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari sejak terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran menindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hari Temuan dugaan pelanggaran Pemilu adalah hari pada saat Pengawas Pemilu mengetahui dan/atau menemukan dugaan pelanggaran Pemilu PRESIDEN Dan Wakil PRESIDEN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
