PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 21
BAB 6 — MEKANISME PENINDAKAN
(1) Terhadap Temuan dugaan pelanggaran Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pengawas Pemilu menindaklanjuti dengan proses penindakan pelanggaran. (2) Pengawas Pemilu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran menindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hari Temuan dugaan pelanggaran Pemilu adalah hari pada saat Pengawas Pemilu mengetahui dan/atau menemukan dugaan pelanggaran Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
