PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 20
BAB 6 — MEKANISME PENINDAKAN
(1) Laporan pengawasan yang terdapat peristiwa dugaan pelanggaran diputuskan menjadi temuan dugaan pelanggaran melalui rapat pleno Pengawas Pemilu. (2) Keputusan pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan mengisi formulir Temuan sebagaimana formulir Temuan model A-2 Peraturan ini. (3) Pengisian formulir temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan syarat formal sebagai berikut: a. penemu dugaan pelanggaran adalah Pengawas Pemilu; b. waktu temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu; c. identitas terlapor; d. peristiwa dan uraian kejadian.
