PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 19
BAB 6 — MEKANISME PENINDAKAN
(1) Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan Pengawasan kegiatan dan tahapan penyelengaraan Pemilu berwenang untuk menemukan dugaan pelanggaran Pemilu dan/atau menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu berdasarkan tempat terjadinya pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Pengawas Pemilu menyampaikan Temuan dan/atau Laporan dugaan pelanggaran Pemilu kepada instansi yang berwenang
www.djpp.kemenkumham.go.id
