PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 18
BAB 5 — MEKANISME PENCEGAHAN
(1) Hasil kegiatan pengawasan Pengawas Pemilu dituangkan kedalam laporan hasil pengawasan sebagaimana formulir model A pada lampiran Peraturan ini. (2) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran pada Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu melakukan upaya Penindakan. (3) Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilengkapi bukti awal sebagai berikut: a. keterangan; b. surat atau dokumen; c. foto dan/atau video; d. dokumen elektronik; dan/atau e. alat peraga kampanye.
