PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 17
BAB 5 — MEKANISME PENCEGAHAN
Pengawas Pemilu melakukan pencegahan terjadinya Pelanggaran Pemilu dengan cara: a. melakukan pengamatan dan/atau pemeriksaan terhadap pelaksaanaan tahapan Pemilu; b. memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan dokumen yang menjadi objek pengawasan pada setiap kegiatan dan/atau tahapan penyelenggaraan Pemilu; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan konfirmasi kepada pihak-terkait dalam hal terdapat indikasi awal terjadinya pelanggaran; d. mendapatkan informasi dan/atau data yang dibutuhkan dari KPU secara berjenjang; dan e. melakukan kegiatan atau langkah-langkah lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
