PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 23
BAB 6 — MEKANISME PENINDAKAN
(1) Terhadap Temuan dugaan pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pengawas Pemilu menindaklanjuti dengan proses penindakan pelanggaran. (2) Pengawas Pemilu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya dan/atau
ditemukanya dugaan pelanggaran menindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hari Temuan dugaan pelanggaran Pemilu adalah hari pada saat Pengawas Pemilu mengetahui dan/atau menemukan dugaan pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
