PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 13
BAB 5 — MEKANISME PENCEGAHAN
(1) Penguatan koordinasi antar lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dilakukan dengan tahapan kegiatan: a. pemetaan organisasi atau kelembagaan; b. penentuan materi koordinasi; c. penyusunan nota kesepahaman; d. penyusunan langkah-langkah strategis pencegahan pelanggaran sebagai tindaklanjut nota kesepahaman; dan e. evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan koordinasi. (2) Dalam penentuan/pemetaaan organisasi atau kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan kepentingan pelaksanaan pencegahan dan penindakan.
