PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 12
BAB 5 — MEKANISME PENCEGAHAN
(1) Terhadap potensi rawan terjadinya pelanggaran, Pengawas Pemilu melakukan tindakan pencegahan. (2) Tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. penguatan koordinasi antar lembaga dalam mencegah terjadinya pelanggaran; b. peningkatan kerjasama antar lembaga; c. peningkatan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Pemilu; d. pelaksanaan sosialisasi ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau potensi kerawanan terjadinya pelanggaran Pemilu; dan e. kegiatan-kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
