PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 14
BAB 5 — MEKANISME PENCEGAHAN
(1) Peningkatan kerjasama antar lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dilakukan dengan tahapan kegiatan: a. pemetaan organisasi atau kelembagaan; b. penentuan fokus kerjasama; c. penyusunan nota kesepahaman;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. penyusunan langkah-langkah strategis pencegahan pelanggaran sebagai tindaklanjut nota kesepahaman; dan e. evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan koordinasi dan/atau kerjasama. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama antar lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bawaslu.
