Pasal 7
BAB 2 — PENGAWASAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON PEMILIHAN
(1) Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan proses pendaftaran pasangan calon Pemilihan yang dilakukan bagi calon perseorangan, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan: a. penetapan jumlah syarat dukungan minimal calon perseorangan sesuai dengan ketentuan; b. pengumuman dan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan; c. surat dukungan bagi pasangan calon perseorangan disertai fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil; d. verifikasi administrasi dan faktual dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. rekapitulasi syarat dan dukungan calon perseorangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan di tingkat desa atau nama lain/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Panwas Kecamatan dan/atau PPL.
