Pasal 6
BAB 2 — PENGAWASAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON PEMILIHAN
Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan proses pendaftaran pasangan calon Pemilihan yang dilakukan oleh Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan: a. Partai Politik atau gabungan Partai Politik hanya mendaftarkan 1 (satu) pasangan calon; b. pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik tidak diusung dan/atau didaftarkan oleh partai politik/gabungan partai politik lain; c. Partai Politik atau gabungan Partai Politik mendaftarkan pasangan calon harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di daerah yang bersangkutan; d. dokumen administrasi pendaftaran pasangan calon ditandatangani oleh ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik sesuai dengan tingkatannya, disertai surat keputusan pengurus Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik sesuai dengan tingkatannya dan salinan surat keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan partai politik yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia; e. Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak menerima imbalan dari pasangan calon pada proses pencalonan untuk mendapatkan dukungan; f. Partai Politik atau gabungan Partai Politik serta pasangan calon yang diusulkan tidak memberi imbalan kepada petugas pendaftaran pasangan calon; g. dokumen persyaratan pasangan calon yang diserahkan telah lengkap; dan
h. dokumen persyaratan pasangan calon yang diserahkan sah dan benar secara hukum.
