Pasal 5
BAB 2 — PENGAWASAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON PEMILIHAN
(1) Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon Pemilihan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan:
a. pengumuman pendaftaran pasangan calon dilaksanakan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengumuman; b. pelaksanaan penerimaan dan pemeriksaan berkas pendaftaran calon sesuai dengan prosedur; c. ketersediaan
dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon; d. waktu pendaftaran pasangan calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kebenaran persyaratan pendaftaran pasangan calon sesuai dengan prosedur; f. petugas pendaftaran pasangan calon bersikap netral dan tidak berpihak; g. petugas memberikan tanda terima berkas pendaftaran; h. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat atas pasangan calon; dan i. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan putusan sengketa Pemilihan dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Salinan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c wajib diserahkan kepada Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota oleh pasangan calon Pemilihan dilakukan pada hari yang sama dengan penyerahan dokumen kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (3) Dalam melakukan pengawasan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen pendaftaran pencalonan. (4) Pemeriksaan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen pendaftaran pencalonan.
