PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur ...
Pasal 4
BAB 2 — PENGAWASAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON PEMILIHAN
Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pendaftaran pasangan calon Pemilihan, terhadap: a. verifikasi faktual dukungan calon perseorangan gubernur, bupati atau walikota; b. pelaksanaan pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; c. pelaksanaan proses pendaftaran pasangan calon Pemilihan yang dilakukan oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, dan pasangan calon perseorangan; dan d. terhentinya dan/atau terjadinya pengulangan dalam tahapan pendaftaran pasangan calon Pemilihan.
