Pasal 8
BAB 2 — PENGAWASAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON PEMILIHAN
(1) Pengawasan terhadap penetapan jumlah syarat dukungan minimal calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. mendapatkan salinan Keputusan KPU tentang syarat minimal dukungan dan sebaran untuk pasangan calon perseorangan; dan b. memeriksa kebenaran perhitungan jumlah minimal dukungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Pengawasan terhadap pengumuman penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara memeriksa ketepatan waktu pengumuman, isi, dan media pengumuman. (3) Pengawasan terhadap penyerahan syarat dukungan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan cara: a. mengawasi secara langsung; b. mendapatkan salinan berkas penyerahan syarat dukungan; dan c. mendapatkan fotokopi tanda terima. (4) Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara: a. mengawasi secara langsung; b. mendapatkan salinan berita acara hasil verifikasi administrasi; dan c. memberikan penilaian terhadap hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan membandingkan hasil pemeriksaan berkas pencalonan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota. (5) Pengawasan terhadap verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara: a. mengawasi secara langsung; b. mendapatkan salinan berita acara hasil verifikasi faktual; c. memberikan penilaian terhadap hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; d. memastikan PPS melakukan verifikasi faktual sesuai dengan ketentuan; dan
e. memastikan PPS menggunakan teknologi informasi terhadap Pemilih yang tidak dapat ditemui secara langsung. (6) Pengawasan terhadap rekapitulasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dilakukan dengan cara: a. mengawasi secara langsung; b. mendapatkan
berita acara rekapitulasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan; dan c. memberikan penilaian terhadap rekapitulasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan membandingkan hasil pemeriksaan berkas pencalonan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota.
