PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur ...
Pasal 23
BAB 4 — PENGAWASAN PENETAPAN PASANGAN CALON PEMILIHAN
Dalam melakukan pengawasan penetapan pasangan calon Pemilihan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota memastikan: a. penetapan pasangan calon Pemilihan dilakukan dalam rapat pleno; b. pengumuman hasil penetapan pasangan calon dilakukan dalam rapat pleno terbuka; c. penetapan pasangan calon Pemilihan tidak melewati batas waktu yang ditentukan; dan
d. pasangan calon Pemilihan yang ditetapkan telah memenuhi seluruh persyaratan.
