PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur ...
Pasal 22
BAB 4 — PENGAWASAN PENETAPAN PASANGAN CALON PEMILIHAN
(1) Sebelum melakukan pengawasan penetapan pasangan calon Pemilihan, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota mendapatkan: a. daftar dan dokumen hasil penelitian persyaratan pencalonan dan persyaratan pasangan calon Pemilihan dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan b. mendapatkan daftar dan dokumen hasil verifikasi faktual serta tanggapan dan masukan masyarakat yang telah ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan dokumen yang telah dilakukan pemeriksaan dokumen oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
