PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur ...
Pasal 24
BAB 4 — PENGAWASAN PENETAPAN PASANGAN CALON PEMILIHAN
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota mengingatkan untuk menyampaikan surat izin cuti di luar tanggungan Negara paling lama pada hari pertama masa Kampanye. (2) Dalam hal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyerahkan surat izin cuti, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota merekomendasikan kepada KPU Provinsi atau KPU kabupaten/Kota untuk memberikan sanksi administrasi pembatalan calon.
