PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur ...
Pasal 18
BAB 3 — PENELITIAN KELENGKAPAN PERSYARATAN PASANGAN CALON PEMILIHAN
(1) Dalam melakukan pengawasan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota mendapatkan salinan Berita Acara Hasil Penelitian dokumen persyaratan pencalonan. (2) Selain mendapatkan salinan Berita Acara Hasil Peneitian dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota juga menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait dengan dokumen persyaratan pencalonan dan rekam jejak calon. (3) Pengawas Pemilihan menindaklanjuti informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai informasi awal.
