PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur ...
Pasal 19
BAB 3 — PENELITIAN KELENGKAPAN PERSYARATAN PASANGAN CALON PEMILIHAN
Dalam melakukan pengawasan penelitian kelengkapan persyaratan pasangan calon Pemilihan, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan: a. petugas penelitian bersikap netral dan tidak memihak; b. jumlah serta kebenaran dukungan pasangan calon perseorangan, dengan cara melakukan uji sampling; dan c. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat.
