Pasal 17
BAB 3 — PENELITIAN KELENGKAPAN PERSYARATAN PASANGAN CALON PEMILIHAN
Dalam melakukan pengawasan penelitian kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran persyaratan pasangan calon Pemilihan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota memastikan: a. tata cara Penelitian kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran persyaratan pasangan calon Pemilihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dalam hal ditemukan kejanggalan pada proses penelitian kelengkapan, keabsahan dan kebenaran persyaratan administrasi pasangan calon Pemilihan; dan c. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan hasil penelitian kelengkapan, keabsahan dan kebenaran persyaratan administrasi pasangan calon Pemilihan secara tertulis kepada partai politik, gabungan partai
politik, atau pasangan calon perseorangan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
