Pasal 45
BAB 7 — TATA CARA SELEKSI DAN PENETAPAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DAN PEMILU LAPANGAN
(1) Seleksi anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota melalui tahapan kegiatan yang meliputi: a. pengumuman pendaftaran; b. penerimaan pendaftaran dan berkas; c. penelitian administrasi pendaftaran; d. pengumuman hasil penelitian administrasi; e. menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat; f. seleksi tertulis yang materinya disiapkan oleh Bawaslu Provinsi; g. tes wawancara; dan h. penetapan calon terpilih. (2) Tata cara seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyesuaikan terhadap ketentuan penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. (3) Panwaslu Kabupaten/Kota melaporkan proses pengangkatan anggota Panwaslu Kecamatan di wilayah kerjanya kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sesuai wilayah kerjanya.
