PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR...
Pasal 44
BAB 6 — PEMILIHAN
(1) Bawaslu Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 6 (enam) nama calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Tim Seleksi. (2) Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan dengan cara meneliti dan memilih nama yang telah disampaikan oleh Tim Seleksi, serta melalui mekanisme wawancara. (3) Bawaslu Provinsi memilih 3 (tiga) nama calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota.
