PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR...
Pasal 43
BAB 6 — PEMILIHAN
(1) Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 6 (enam) nama calon anggota Bawaslu Provinsi yang disampaikan oleh Tim Seleksi. (2) Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan dengan cara meneliti dan memilih nama-nama yang telah disampaikan oleh Tim Seleksi, serta melalui mekanisme wawancara. (3) Bawaslu memilih 3 (tiga) nama calon anggota Bawaslu Provinsi untuk ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Provinsi.
