PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR...
Pasal 42
BAB 5 — TATA CARA PEMBENTUKAN
(1) Tim Seleksi menyampaikan laporan hasil kerja setiap tahapan penjaringan dan penyaringan kepada Bawaslu atau Bawaslu Provinsi. (2) Tim Seleksi menyampaikan laporan akhir hasil kerja proses penjaringan dan penyaringan kepada Bawaslu atau Bawaslu Provinsi. (3) Laporan akhir hasil kerja Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disertai dengan uraian evaluasi dan saran rekomendasi penyempurnaan. (4) Laporan akhir hasil kerja Tim Seleksi disampaikan paling lambat 5(lima) hari kerja setelah berakhirnya masa tugas Tim Seleksi.
