Pasal 41
BAB 5 — TATA CARA PEMBENTUKAN
(1) Tim Seleksi menyampaikan hasil penjaringan dan penyaringan nama- nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu atau Bawaslu Provinsi.
(2) Nama-nama calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 6 (enam) orang, dengan komposisi keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). (3) Penyampaian nama-nama calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi setiap bakal calon. (4) Dalam hal Tim Seleksi tidak dapat memperoleh 6 (enam) nama, maka Tim Seleksi menyampaikan kepada Bawaslu atau Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seluruh nama yang mengikuti tes wawancara beserta seluruh kelengkapan berkasnya. (5) Hasil penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah selesainya pelaksanaan tes wawancara.
