Pasal 46
BAB 7 — TATA CARA SELEKSI DAN PENETAPAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DAN PEMILU LAPANGAN
(1) Pengangkatan calon anggota Pengawas Pemilu Lapangan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan yang meliputi: a. penjaringan calon; b. penerimaan berkas pendaftaran; c. penelitian administrasi pendaftaran; d. tes wawancara; dan e. penetapan calon terpilih. (2) Penjaringan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dengan meminta usulan nama calon dari tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan, sesuai wilayah kerja. (3) Panwaslu Kecamatan melaporkan proses seleksi dan penetapan anggota Pengawas Pemilu Lapangan di wilayah kerja kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
