PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR...
Pasal 36
BAB 5 — TATA CARA PEMBENTUKAN
(1) Tim Seleksi melaksanakan seleksi tertulis untuk menyaring nama-nama calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang akan mengikuti tes wawancara. (2) Tim Seleksi mengumumkan hasil seleksi tertulis melalui media setempat, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum dilakukan tes wawancara.
