PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR...
Pasal 35
BAB 5 — TATA CARA PEMBENTUKAN
(1) Tim Seleksi melaksanakan seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi untuk menyaring nama-nama calon anggota Bawaslu Provinsi yang akan mengikuti tes wawancara. (2) Tim Seleksi mengumumkan hasil seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi melalui media setempat, 3 (tiga) hari sebelum dilakukan tes wawancara.
