PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR...
Pasal 34
BAB 5 — TATA CARA PEMBENTUKAN
(1) Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terkait keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang diumumkan. (2) Tanggapan dan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Tim Seleksi paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman calon dilakukan.
