PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR...
Pasal 33
BAB 5 — TATA CARA PEMBENTUKAN
(1) Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terkait keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan calon anggota Bawaslu Provinsi yang diumumkan. (2) Tanggapan dan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Tim Seleksi paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman calon dilakukan. (3) Tim Seleksi melakukan pemeriksaan atas tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
