PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR...
Pasal 32
BAB 5 — TATA CARA PEMBENTUKAN
(1) Tim Seleksi mengumumkan daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota hasil penelitian administrasi, yang memenuhi syarat untuk mengikuti tes selanjutnya.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah penelitian administrasi selesai dilakukan melalui media setempat.
