PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR...
Pasal 31
BAB 5 — TATA CARA PEMBENTUKAN
(1) Tim Seleksi memeriksa berkas yang diserahkan oleh bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Seleksi memeriksa kelengkapan, keabsahan dan legalitas berkas. (3) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selama 5 (lima) hari kerja sejak penerimaan berkas. (4) Pemeriksaan kelengkapan, keabsahan dan legalitas berkas dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
