PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR...
Pasal 26
BAB 5 — TATA CARA PEMBENTUKAN
(1) Tim Seleksi mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan sebagai Tim Seleksi oleh Bawaslu. (2) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di media setempat sekurang-kurangnya 2 (dua) kali di 2 (dua) media yang berbeda. (3) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum waktu pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dimulai.
