PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR...
Pasal 27
BAB 5 — TATA CARA PEMBENTUKAN
(1) Tim Seleksi mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai Tim Seleksi oleh Bawaslu Provinsi. (2) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di media setempat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali di 2 (dua) media yang berbeda. (3) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum waktu pendaftaran bakal calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dimulai.
